Rabu, 03 Agustus 2016

Disperindag Jabar: Snack Bikini Ilegal, Akan Ditarik Dari Peredaran

Solid Gold Berjangka

PT. Solid Gold Berjangka - Kepala Dinas Perindustridan dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Hening Widiatmoko menegaskan snack Bikini (Bihun Kekinian) akan ditarik dari peredaran. Pasalnya, kata dia, desain kemasan yang ditampilkan bernuansa pornografi.

Hening memastikan snack Bikini tidak memiliki izin edar PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebab, sambung dia, tampilan kemasan juga menjadi pertimbang untuk penerbitan izin.

"Saya yakin ini (Bikini) enggak ada izin. Karena kemasan menjadi salah satu pertimbangan izin. Sesuatu yang berbau pornografi ini sudah jelas dilarang," kata Hening saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (3/8/2016).

Dalam kemasan snack Bikini tertera produksi asal Bandung. Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota Bandung mengingat snack Bikini kemungkinan besar produk lokal.

Hening mengaku akan meminta mereka untuk melakukan pengawasan dan penelusuran keberadaan produsen. Sehingga, kata dia, untuk memudahkan penelusuran harus menemukan terlebih dahulu bentuk wujud snack Bikini.

"Kan mereka jual secara online, jadi harus beli dulu dari penjualnya. Nah dari sana bisa menelusuri produsennya. Sebelum berkembang luas produk seperti ini harus ditarik dari peredaran," tegas dia.

Seperti diketahui, media sosial kini sedang ramai adanya penjualan makanan cemilan yang sedikit nyeleneh, dengan nama Bikini (Bihun Kekinian) yang dijual secara online. Makanan ini dipromosikan melalui media sosial Instagram.

Dari pantauan detikcom melalui media sosial, Rabu (3/8/2016), ada beberapa akun Instagram yang menjual makanan snack yang benuansa sedikit seronok ini. Dengan tampilan kemasan memperlihatkan tubuh seorang wanita berbikini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar